Pasal 8
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Calon Anggota DPD yang bersumber dari dari calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dana Kampanye Calon Anggota DPD yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah. (3) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat. (4) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk sumbangan dari keluarga calon anggota DPD.
