PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersumber dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
