Pasal 6
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang bersumber dari Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berasal dari keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang ditempatkan pada rekening khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang bersumber dari calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan. (3) Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah. (4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat. (5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari keluarga calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
