PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER, BENTUK DAN BESARAN DANA KAMPANYE
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
