PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengeluaran Dana Kampanye untuk pembelian barang adalah sebesar harga pasar yang wajar untuk barang tersebut. (2) Setiap diskon pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan ini.
