PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 36
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), KPU/ KPU Provinsi membatalkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan. (2) Kantor Akuntan Publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. (3) KPU/KPU Provinsi menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Calon Anggota DPD.
