PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 35
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit Dana Kampanye Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. (2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
