PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI ATAS PELANGGARAN TERHADAP LAPORAN DANA KAMPANYE
Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan Calon Anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Partai Politik dan Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
