Pasal 32
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dilarang melibatkan pihak-pihak di bawah ini sebagai auditor: a. pelaksana kampanye Peserta Pemilu (pengurus Partai Politik pada semua tingkatan, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, juru kampanye, orang per orang dan pengurus organisasi yang ditetapkan sebagai pelaksana kampanye); b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu; c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Calon Anggota DPD; d. anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pejabat sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan e. pihak lain sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik.
