PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 31
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Auditor yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat penugasan dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. (2) Auditor dilarang membantu memperbaiki kondisi laporan keuangan Dana Kampanye yang diaudit.
