Pasal 30
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dan Calon Anggota DPD wajib membantu auditor dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dengan menyediakan semua catatan dan dokumen, serta keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menjamin bagi auditor dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk: a. mengakses pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye di bank, pembukuan keuangan khusus Partai Politik, dokumen, pencatatan, dan data www.djpp.kemenkumham.go.id
lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. memeroleh informasi dan penjelasan yang dianggap perlu bagi pelaksanaan audit; c. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; d. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga bila dianggap perlu; dan e. memeroleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
