Pasal 29
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik dengan ketentuan: a. 1 (satu) kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling banyak 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat; b. 1 (satu) Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye paling banyak 2 (dua) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; c. 1 (satu) kantor akuntan publik melakukan audit laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD paling banyak 75 (tujuh puluh lima) calon. (2) Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan audit di Provinsi Aceh melakukan audit laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk laporan Dana Kampanye Partai Lokal Peserta Pemilu.
