Pasal 28
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya pengadaan Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Bagian KPU dan KPU Provinsi. (4) Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan Dana Kampanye: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu; c. Akuntan Publik yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye telah mengikuti pelatihan audit dana kampanye yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi akuntan publik; dan d. Akuntan Publik mendapatkan 1 (satu) surat rekomendasi dari asosiasi profesi akuntan publik untuk mengikuti proses pengadaan jasa audit Partai Politik dan Calon Anggota DPD.
