Pasal 27
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa Peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta yang bersangkutan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. (2) Salinan tanda bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan oleh yang bersangkutan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pemungutan suara. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan salinan tanda bukti penyerahan sumbangan kepada kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.
