Pasal 26
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa; atau e. anak perusahaan badan usaha milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik daerah. (2) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan organisasi kemasyarakatan asing. (3) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyumbang yang tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (4) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU; c. menyerahkan sumbangan dimaksud kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
