Pasal 25
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. (2) Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup semua informasi mengenai www.djpp.kemenkumham.go.id
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dari awal sampai laporan disusun. (3) Laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Format laporan Dana Kampanye untuk Partai Politik diatur dalam Lampiran I dan format laporan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD diatur dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
