PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Ketua umum dan bendahara umum atau sebutan lain pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan telah mencatat dan membukukan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk membantu pencatatan, pembukuan dan pelaporan Dana Kampanye, Peserta Pemilu dapat menunjuk petugas atau pihak khusus yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
