PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada masyarakat umum. (2) KPU Provinsi atas nama KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan kepada Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada masyarakat umum. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD.
