PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Calon Anggota DPD wajib melaporkan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada KPU melalui KPU Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan penerimaan sumbangan mencakup informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). (4) Laporan penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara periodik 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan ini.
