Pasal 33
BAB 5 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melaksanakan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. (2) Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melaksanakan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b menyampaikan hasil audit kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya www.djpp.kemenkumham.go.id
laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (3) Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk melaksanakan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD.
