PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. (3) Pembukuan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup: a. nama; b. tempat/tanggal lahir dan umur; c. alamat penyumbang; d. jumlah sumbangan; e. asal perolehan dana; f. Nomor Pokok Wajib Pajak; g. pekerjaan; h. alamat pekerjaan; dan i. pernyataan penyumbang bahwa :
- penyumbang tidak menunggak pajak;
- penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- dana tidak berasal dari tindak pidana;
- sumbangan bersifat tidak mengikat. (3) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup: a. nama kelompok; b. alamat kelompok; c. jumlah sumbangan; d. asal perolehan dana; e. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada; f. nama dan alamat pimpinan kelompok; g. keterangan tentang status badan hukum; dan j. pernyataan penyumbang bahwa :
- penyumbang tidak menunggak pajak;
- penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- dana tidak berasal dari tindak pidana;
- sumbangan bersifat tidak mengikat. (4) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. jumlah sumbangan; d. asal perolehan dana; e. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan; f. nama dan alamat direksi; g. nama pemegang saham mayoritas; h. keterangan tentang status badan hukum; dan k. pernyataan penyumbang bahwa:
- penyumbang tidak menunggak pajak;
- penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- dana tidak berasal dari tindak pidana;
- sumbangan bersifat tidak mengikat.
