PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Peserta Pemilu wajib mencatat pengeluaran dana dari setiap kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (2) Pengeluaran Dana Kampanye dari kegiatan yang diselenggarakan mencakup informasi tentang bentuk pengeluaran dan jumlah biaya penyelenggaraan yang disertai bukti-bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
