Pasal 20
BAB 4 — PEMBUKUAN DANA KAMPANYE
(1) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan awal Dana Kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (3) Laporan awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (4) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
