PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 6
BAB 5 — PERSYARATAN
Syarat untuk menjadi calon Satuan Tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah: a. Mempunyai integritas ; b. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat ; c. Sehat secara jasmani dan rohani.
