Pasal 5
BAB 4 — SATUAN TUGAS
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap satuan unit kerja; (2) Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diangkat sebagai berikut : a. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon I dan Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Republik INDONESIA; b. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon II di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Provinsi; c. Satuan Tugas Unit Kerja Eselon III di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dibentuk dan diangkat oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota; (3) Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada tiap unit kerja terdiri atas tim kerja; (4) Tim Kerja pada satuan tugas sebagaimana disebut pada ayat (3) terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, dan bidang-bidang yang menangani unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern ; (5) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon I diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar Biro-Biro dan Inspektorat; (6) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon II tingkat pusat dan Eselon II tingkat provinsi diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar bagian; (7) Komposisi Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Unit Kerja Eselon III tingkat kabupaten/kota diisi oleh pejabat/ pegawai dengan melibatkan antar sub bagian;
