Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Unit kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II di Tingkat Kantor Pusat, Unit Kerja Eselon II di Tingkat Provinsi dan Unit Kerja Eselon III di Tingkat Kabupaten/ Kota, wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dikoordinasikan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum. (3) Penerapan unsur Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(4) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum.
