PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan Keuangan Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008.
