PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 7
BAB 5 — PERSYARATAN
- Pengarah dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah anggota Komisioner ;
- Ketua dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah pimpinan unit kerja di masing-masing unit kerja ;
- Sekretaris dalam satuan tugas sebagaimana disebut pada pasal 5 ayat (5) adalah : a. Salah seorang Kepala Biro/ Inspektur untuk Unit Kerja Eselon I; b. Salah seorang Pejabat setingkat Kepala Bagian untuk Unit Kerja Eselon II tingkat pusat dan Eselon II tingkat provinsi; c. Salah seorang Pejabat setingkat Kepala Subbagian untuk Unit Kerja Eselon III tingkat Kabupaten/ Kota.
