Pasal 8
BAB 3 — DATA KEPENDUDUKAN DAN JUMLAH KURSI
(1) Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (2) Jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; f. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang
sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
