PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 7
BAB 3 — DATA KEPENDUDUKAN DAN JUMLAH KURSI
(1) KPU menyampaikan permintaan data kependudukan termutakhir dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan data kependudukan termutakhir kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
