Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP-PRINSIP PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
(1) Prinsip kesetaraan nilai suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. (2) Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. (3) Prinsip proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, yaitu memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. (4) Prinsip integralitas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil. (5) Prinsip berada dalam satu wilayah yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. (6) Prinsip kohesivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, yaitu penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
(7) Prinsip kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, yaitu penyusunan Dapil memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu Terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan Alokasi Kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah, dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
