PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP-PRINSIP PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada dalam satu wilayah yang sama;
f. kohesivitas; dan g. kesinambungan.
