PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dapil Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan dalam Keputusan KPU. (2) Dapil Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan dalam Keputusan KPU. (3) Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan KPU. (4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri dengan penetapan Dapil, jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan peta Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
