PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pasangan Calon MENETAPKAN petugas Kampanye. (2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pasangan Calon. (3) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud ayat (2), didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. (4) Pendaftaran petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. (5) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye. (6) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya Kampanye. www.djpp.kemenkumham.go.id
