Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Daftar nama dan identitas pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. 1 (satu) rangkap untuk Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota; d. 1 (satu) rangkap untuk Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya. (2) Daftar nama pelaksana Kampanye dan anggota Tim Kampanye di tingkat nasional dan/atau tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada saat pengusulan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (3) Daftar nama pelaksana Kampanye dan anggota Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan Bakal Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan anggota Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
