PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon dapat berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul membentuk Tim Kampanye tingkat nasional. (2) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. (3) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
