PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib didaftarkan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (2) Pendaftaran pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. (3) Pelaksana Kampanye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran Kampanye.
