Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; c. orang-seorang; dan d. organisasi penyelenggara kegiatan. (2) Orang-seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak memilih. (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah organisasi yang ditunjuk Pasangan Calon, mencakup organisasi sayap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. (4) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh Warga Negara INDONESIA serta tunduk kepada hukum Negara Republik INDONESIA.
