PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye. (2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye. (3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
