PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN KAMPANYE
(1) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat. (2) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
