PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 11
BAB 3 — MATERI KAMPANYE
(1) Materi Kampanye Pasangan Calon meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon. (2) Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat secara tertulis dan wajib disampaikan kepada peserta Kampanye.
