Pasal 52
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
