Pasal 51
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan Kampanye; c. menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
