PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 53
BAB 8 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Dalam Kampanye, Pasangan Calon mempunyai hak untuk mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara negara di pusat dan/atau di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
