Pasal 48
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) Cuti bagi menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melakukan Kampanye Pemilu: a. menteri, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan dilaporkan kepada
dan disampaikan kepada menteri yang bersangkutan serta kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum menteri yang bersangkutan memulai Kampanye; b. gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang berasal dari Partai Politik dan yang bukan berasal dari Partai Politik dalam status sebagai Tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye diatur oleh Sekretaris Provinsi dan Sekretaris Kabupaten/Kota, serta dilaporkan kepada pejabat yang bersangkutan dan kepada KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pejabat yang bersangkutan memulai kampanye. (2) Surat cuti pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat jadwal waktu Kampanye dan tempat/lokasi Kampanye. (3) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memerhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerintahaan daerah.
