PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 49
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan 1 (satu) hari dalam setiap minggu selama masa Kampanye. (3) Menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
