Pasal 47
BAB 7 — KAMPANYE OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
(1) Pelaksanaan cuti pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diajukan dengan ketentuan : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menteri kepada PRESIDEN; b. gubernur dan/atau wakil gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; c. bupati dan/atau wakil bupati, walikota dan/atau wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. (2) PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri memberikan izin dengan memerhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44. (3) Permintaan cuti pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan dari pejabat yang bersangkutan.
