Pasal 29
BAB 5 — JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
(1) Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan kesempatan Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Kampanye. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperbaiki jadwal Kampanye. (3) Jadwal Kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan perbaikan jadwal Kampanye kepada Pasangan Calon dan Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan tembusan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
