PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 28
BAB 5 — JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
(1) KPU menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional untuk tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Penyusunan jadwal Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Tim Kampanye menerima jadwal Kampanye yang telah disepakati dari KPU paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye dengan tembusan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, Bawaslu dan Kepolisian Negara
sesuai tingkatannya.
