PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 27
BAB 5 — JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS. (3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang Kampanye dalam bentuk apapun.
